Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melimpah perkara tindak pidana korupsi bantuan untuk korban konflik dengan total pagu anggaran Rp15,7 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, perkara tersebut dengan empat berkas tersebut serta dengan enam tersangka atau calon terdakwa.
"Jaksa penuntut umum sudah melimpah berkas perkara beserta tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," katanya.
Adapun enam tersangka dalam perkara tersebut, kata dia, yakni Suhendri selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Zulfikar selaku koordinator atau penghubung. Tersangka Suhendri dan Zulfikar dilimpahkan dalam satu berkas perkara.
Baca juga: MaTA desak Kejati usut tuntas kasus korupsi BRA, tak berhenti di enam tersangka
Kemudian, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BRA. Tersangka Muhammad dan Mahdi dilimpahkan dalam satu berkas perkara.
Serta tersangka Zamzami selaku peminjam perusahaan dan Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah di BRA. Tersangka Zamzami dan Hamdani dilimpahkan dalam berkas perkara terpisah.
Ali Rasab mengatakan para tersangka tersebut didakwa secara subsideritas, primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ali Rasab Lubis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan BRA pada tahun anggaran 2023 menerima alokasi dana sebesar Rp15,7 miliar lebih. Anggaran tersebut untuk belanja hibah pengadaan budi daya ikan dan pakan kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan keterangan ada sembilan kelompok penerima manfaat. Namun, kelompok tersebut menyatakan tidak menerima bantuan bibit ikan dan pakan serta tidak pernah menandatangani berita acara serah terima.
Penyidik menemukan fakta kegiatan tersebut fiktif. Padahal, pengadaan budi daya ikan dan pakan tersebut dibayar 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh. Sementara, masyarakat korban konflik yang membutuhkan bantuan tersebut tidak pernah menerimanya, katanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor, kerugian negara yang ditemukan dalam kegiatan tersebut adalah kerugian total atau sebesar Rp15,3 miliar. Anggaran tersebut dicairkan ke sejumlah perusahaan yang sebagai pelaksana," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Enam tersangka korupsi bantuan korban konflik Aceh ditahan, termasuk Kepala BRA