Pengendara sepeda motor tidak menggunakan pelindung kepala atau helm mendominasi pelanggaran lalulintas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak dilakukan operasi Patuh Rencong 2019.

Kasat Lantas Polres Abdya, Iptu Adek Taufik di Blangpidie, Minggu mengatakan, banyaknya pengendara roda dua tidak menggunakan helm di wilayah hukumnya karena masih rendahnya tingkat kesadaran warga dalam berlalulintas.

Baca juga: Operasi Patuh Rencong 2019 dimulai, puluhan pelanggar lalu lintas terjaring razia

Buktinya sejak operasi Patuh Rencong 2019 dilaksanakan petugas di empat titik dalam Kota Blangpidie, hampir 50 persen pengendara roda dua terjaring polisi tidak menggunakan helm SNI.

Jumlah pengendara roda dua tidak menggunakan helm SNI saat berkendara lalu terjaring polisi dalam operasi yang sudah berlangsung tiga hari itu mencapai 48 pelanggaran sejak Kamis (29/8) hingga Sabtu (31/8).

Baca juga: Polda Aceh libatkan 635 personel untuk Operasi Patuh Rencong

"Selain tidak menggunakan helm SNI, kami juga menindak 20 unit roda dua lainnya karena berkendara melawan arus dan 19 unit lagi pengendaranya di bawah umur," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, operasi patuh rencong yang dimulai sejak Kamis (29/8) hingga berakhir 12 September 2019 itu fokus tiga prioritas pelanggaran, yakni helm SNI, lawan arus dan pengendara bawah umur.

Baca juga: 51 pelanggar ditindak selama Operasi Patuh Rencong

“Kita berharap masyarakat agar lebih taat dalam berkendara. Apalagi pengunaan helm itu untuk keselamatan sendiri. Ingat, berkendara bukan hanya menyelamatkan kita, namun juga keselamatan pengendara lain di sektar kita,” pintanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019