Sebanyak 59 ton bawang merah ilegal asal Malaysia dimusnahkan oleh petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean C Cabang Lhokseumawe di komplek pelabuhan Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, bawang ilegal tersebut merupakan hasil sitaan tindak pidana kepabean dari kapal motor Chantika GT 53 nomor 972/QQb dan kapal motor Alif GT 25 bomor 285/QQm berbendera Indonesia yang ditangkap di perairan Jambo Aye, Aceh utara pada tanggal 21 Agustus 2019.

Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan 28 ton bawang merah eks seludupan

"Bawang ilegal yang kita musnahkan sebanyak 59 ton, masing-masing 38 ton atau 4.232 karung dari KM Chantika dan 21 ton atau 2.336 karung dari KM Alif," katanya.

Dikatakannya, bawang ilegal tersebut dengan cara ditimbun dan dibakar karena memiliki sifat cepat membusuk sehingga harus cepat ditanggulangi dan mencegah masuknya virus yang dapat membahayakan konsumen.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan bawang merah ilegal

"Pemusnahan ini juga mencegah masuknya organisme penggangu tumbuhan yang akan diproduksi oleh petani bawang dalam negeri," sebut Safuadi.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memusnahkan rokok ilegal sebanyak 259.852 batang atau 26 karung dari hasil sitaan dari operasi gempur cukai yang dilakukan sejak awal tahun 2019.

Baca juga: Polres Bireuen musnahkan 20 ton bawang merah

"Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk pajak dalam rangka impor dan cukai sebesar Rp797,293 juta," jelasnya.

Selain kerugian materil, jika barang-barang tersebut berhasil lolos dapat menimbulkan kerugian imateril seperti merusak kesehatan dan lingkungan serta terancamnya stabilitas pasar dalam negeri.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019