Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh masih mengejar dan menyelidiki anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Abu Razak yang hingga kini belum tertangkap.
"Tim satuan tugas yang dibentuk masih melakukan penyelidikan terhadap anggota KKB Abu Razak yang belum tertangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Rabu.
Ery Apriyono belum bisa menyebutkan berapa anggota KKB pimpinan Abu Razak yang belum tertangkap, sebab saat ini tim satgas masih mengembangkan penangkapan anggota KKB yang ditangkap dalam kontak tembak di Trienggadeng, Pidie Jaya, beberapa waktu lalu.
"Dalam kontak tembak tersebut, beberapa anggota KKB meninggal dunia dan seorang di antaranya sempat kritis. Anggota KKB yang kritis tersebut berinisial AN dan sekarang ini sudah pulih dan ditahan di Mapolda Aceh," kata Ery.
Sebelumnya, empat anggota KKB termasuk pimpinannya, Abu Razak, tewas setelah kontak tembak dengan polisi di kawasan Gampong Keude, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (19/9) sekira pukul 18.00 WIB.
Dari kelompok tersebut diamankan barang bukti senjata api laras panjang jenis AK56 lipat, senjata api laras pendek revolver serta amunisi AK dan peluru revolver kurang lebih 100 butir.
Selain itu, Polda Aceh menyita sepucuk senjati api AK beserta ratusan peluru dan magasin dalam penggeledahan di sebuah rumah di Kabupaten Bireuen yang diduga milik anggota KKB pimpinan Abu Razak.
Polda Aceh mengungkap dugaan kejahatan KKB pimpinan Abu Razak di antaranya pencurian disertai kekerasan dengan korban Baital bin Umar di Bukti Cerana, Gampong Ie Rhop Tinu, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Pimpinan kelompok, Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al Kahar alias Abu Razak bin Abdul Muthalib, merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari penjara.
Abu Razak kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe pada 18 September 2017 sekitar pukul 16.00 WIB. Abu Razak dipenjara karena terlibat dalam kasus kelompok Din Minimi. Abu Razak bergabung dengan kelompok tersebut sejak 20 Maret 2015.
Sebelumnya, Abu Razak ditangkap tim Polda Aceh di Desa Cot Tarum, Kecamatan Kuala Jeumpa, Bireuen, pada 10 April 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, karena terlibat kelompok kriminal bersenjata Din Minimi.
Kemudian, Abu Razak dihukum lima tahun enam bulan karena terbukti melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Polda Aceh masih kejar anggota KKB Abu Razak
Rabu, 23 Oktober 2019 21:30 WIB