Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Sebanyak 12 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, yang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.
Plt Kepala Rumah Tahanan Negara Cabang Lhoksukon Ramli di Lhoksukon Sabtu mengatakan salah satu alasan pemindahan 12 warga binaan pada hari ini karena Rutan setempat sudah over kapasitas.
Baca juga: 377 Napi ikut Maulid Nabi di Rutan Takengon
“Yang dipindahkan tadi rata-rata dengan hukuman tinggi, ada yang seumur hidup, dan kasusnya bermacam-macam, tapi mayoritasnya kasus narkoba,” jelas Ramli.
Pimindahan napi ini mendapat pengawalan ketat 12 personil polisi dari Polres Aceh Utara dan dibantu 3 petugas sipir Rutan setempat.
Baca juga: OTK lempar ganja ke Rutan Idi, Aceh Timur
Ramli menjelaskan bahwa Rutan tersebut idealnya dihuni oleh 80 warga binaan, namun sebelum proses pemidahan ini berlangsung Rutan itu dihuni 392 warga binaan dengan rincian 207 tahanan dan 185 narapidana.
Tetapi setelah pemindahan ini, maka jumlah warga binaan menjadi 380 orang dengan keterangan 207 tahanan dan 173 napi.
Dikatakan ke 12 warga binaan tersebut tiga di antaranya merupakan napi yang mendapat vonis penjara seumur hidup, sementara sisa napi lainnya antara 8 tahun penjara, 16 tahun hingga 20 tahun penjara.