Redelong, Aceh (ANTARA) - Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah sengketa yang telah memiliki keputusan hukum tetap.
Panitra Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong M Ilyas SH menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi tersebut.
Sedangkan lahan objek perkara yang dieksekusi terletak di Kampung Suka Ramai Bawah-Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Negeri Simpang Tiga Redelong untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 06/Pdt.G/2009/PN.TKN tanggal 24 Agustus 2009," kata M Ilyas saat membacakan isi putusan sebelum eksekusi dilaksanakan, Kamis.
Sementara disebutkan putusan eksekusi lahan tersebut adalah berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong tertanggal 24 Februari 2020.
"Penetapan Nomor.3/Pent.Pdt.eks/2017/PN Str antara pemohon eksekusi Win Aramiko, semula sebagai para penggugat, pembanding, para termohon kasasi, sekarang sebagai pemohon eksekusi. Melawan Siti Berlian Inen Agus, semula sebagai para tergugat, para termohon, para terbanding, sekarang sebagai para termohon eksekusi," ujarnya.
Setelah pembacaan penetapan tersebut eksekusi dilakukan dengan pemerataan tanah menggunakan satu unit alat berat serta pemagaran batas lahan dengan menggunakan kawat duri.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasubag Humas Ipda Suci SH mengatakan pihaknya turut menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan.
Selain pihak kepolisian, sejumlah Anggota Subdenpom TNI-AD Bener Meriah juga turut terlibat dalam mengamankan jalannya eksekusi.
"Situasi berjalan aman, tertib, dan lancar, sampai penandatanganan berita acara," kata Ipda Suci.