Banda Aceh, 4/8 (Antara) - PT Pertamina Aceh mulai memberlakukan penetapan pembatasan penyaluran BBM subsidi khususnya produk solar pada Senin (4/8) pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Marketing Branch Manager Aceh Aribawa di Banda Aceh menjelaskan, kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran BPH MIGAS N0.937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014.
Ia menyatakan, penetapan cluster tertentu (tahap I) sesuai arahan dari BPH Migas yaitu kawasan tertutup (kepulauan), kawasan Industri, pertambangan dan perkebunan akan dilakukan pembatasan penyaluran solar subsidi hanya pada pukul 08.00 – 18.00.
Sementara untuk penyaluran BBM subsidi kepada konsumen tertentu seperti nelayan di SPDN / SPBN maupun APMS akan mengalami penyesuaian alokasi sejumlah 20 persen dengan mengutamakan penyaluran kepada kapal nelayan dibawah 30 GT.
Lembaga penyalur lainnya khususnya pada titik-titik lokasi jalur lintas, seperti jalur distribusi logistik untuk sementara belum diberlakukan kebijakan ini oleh BPH Migas, sehingga beroperasional normal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dan tidak perlu terjadi aksi pembelian berlebihan terkait kebijakan pemerintah ini, dan kami menjamin bahwa produk BBM nonsubsidi akan tetap tersedia di SPBU -SPBU maupun lembaga penyalur lainnya seperti Pertamina Dex dan Pertamax dengan kualitas BBM yang jauh lebih baik untuk kendaraan konsumen," ujarnya.
Dikatakan, mulai hari ini juga, PT  Pertamina pun akan melakukan survey perilaku kebutuhan konsumen akan BBM solar subsidi, di seluruh SPBU / APMS (Agen Premium Minyak Solar) / SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) / SPBN (Stasiun Pengisian Bunker Nelayan) dengan metode untuk setiap konsumen pembeli solar diminta untuk melakukan pengisian kartu survey setiap melakukan pembelian solar subsidi.
"Hal ini kami lakukan untuk dapat memudahkan dalam memetakan kebutuhan real dari BBM solar subsidi baik dari transportasi darat maupun laut," tutur Aribawa.
Sementara untuk konsumen khusus (seperti konsumen dengan Surat Rekomendasi SKPD) diminta untuk dapat tertib melakukan pembelian sesuai dengan Surat Rekomendasi SKPD yang diserahkan kepada pihak SPBU / APMS / SPDN / SPBN sebagai bukti.
Pada prinsipnya bahwa kebijakan ini merupakan keputusan dari Pemerintah dimana pengurangan Alokasi BBM Subsidi sesuai UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P untuk BBM Subsidi dikurangi dari 48 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter, sehingga Pemerintah berupaya untuk menjaga agar kuota APBN-P tercukupi hingga akhir tahun 2014.
"Dan kami akan melakukan koordinasi intensif dan mohon kerjasama dengan seluruh stakeholder di Pemerintahan maupun pihak aparatur untuk dapat saling menjaga dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi ini, sehingga kuota BBM untuk Provinsi Aceh dapat tetap terjaga sampai akhir tahun 2014 dan tentunya memberikan teladan kepada masyarakat dimana sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013, kendaraan Dinas Pemerintahan, BUMN/D , dan kendaraan sektor Industri diwajibkan untuk melakukan pembelian BBM NonSubsidi," katanya. (Heru)


Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026