Tapaktuan, 28/10 (Antaraaceh) - Ketua LSM Rimueng Lam Kalut, Bestari Raden mendesak Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra segera menyurati Menteri Kehutanan jika memang pihaknya serius ingin menolak rencana tukar guling lahan industri seluas 11.000 hektare di wilayah Kecamatan Trumon Raya dan Bakongan Raya dengan pihak PT Barumun Agro Sentosa (BAS).
“Jika Pemkab Aceh Selatan benar-benar serius ingin menolak rencana tukar guling lahan seluas 11.000 hektare di wilayah Trumon dan Bakongan, seharusnya Pemkab telah mengirim surat ke Menteri Kehutanan perihal permintaan pembatalan tukar guling itu sebab Menhut yang dapat membatalkan rencana itu, namun sayangnya sampai saat ini langkah itu justru belum di lakukan,” katanya di Tapaktuan, Selasa.
Karena itu, ujar Bestari, pihaknya mendesak Bupati T Sama Indra segera mengirimkan surat ke Menteri Kehutanan dalam waktu dekat ini meminta agar rencana tukar guling lahan dengan pihak PT BAS tersebut dibatalkan.
Menurut Bestari, jika Pemkab Aceh Selatan telah mengirimkan surat ke Menteri Kehutanan, maka akan memudahkan pihaknya bersama elemen sipil lainnya untuk menekan pihak Menhut agar segera menyetujui permintaan pembatalan tukar guling lahan dimaksud.
Langkah seperti itu, menurut Bestari telah pernah mereka lakukan pada tahun 2003 lalu ketika mengusir perusahaan HPH dari Aceh Selatan karena di nilai telah merusak kelestarian hutan daerah itu.
“Saat itu, Bupati Aceh Selatan mengirim surat ke Menhut, kemudian kami atas nama aktivis LSM lingkungan hidup pergi ke Jakarta menekan langsung pejabat di Kementerian itu supaya menindaklanjuti surat dari Bupati, sampai akhirnya permintaan itu di akomodir,” ujarnya.
Bestari mengaku aneh dan heran melihat langkah Pemkab Aceh Selatan selama ini, sebab di satu sisi pihaknya melihat dan menilai Bupati T Sama Indra menunjukkan sikap sangat serius ingin membatalkan rencana tukar guling lahan tersebut, namun di sisi lainnya kebijakan dan keinginan Bupati tersebut terkesan seperti tidak mampu diterjemahkan secara cepat oleh pejabat atau dinas teknis terkait.
Buktinya adalah sampai saat ini Pemkab Aceh Selatan belum mengirimkan surat ke Menteri Kehutanan RI di Jakarta meskipun polemik persoalan tukar guling lahan itu telah lama bergulir serta mendapat aksi protes dari kalangan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan T Sama Indra melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan H Manaf Aldy menyatakan, untuk membahas persoalan itu Bupati bersama pejabat terkait termasuk hadir pihak BKSDA telah menggelar rapat di kantor bupati, Selasa (28/10).
Manaf mengatakan, ada tiga hal penting yang menjadi kesimpulan rapat tersebut pertama adalah masalah rencana tukar guling lahan seluas 11.000 hektare di Trumon dan Bakongan tidak di respon dan tidak di tindaklanjuti lagi oleh Pemkab Aceh Selatan.
“Terkait persoalan tukar guling lahan tersebut Bupati menegaskan bahwa tidak akan merespon dan menindaklanjuti lagi. Bupati atas nama Pemkab Aceh Selatan menyatakan akan tetap mengikuti sebagaimana keinginan dan kehendak masyarakat yaitu menolak rencana tukar guling lahan tersebut,” ujar Manaf Aldy.
Kemudian poin kedua kesimpulan rapat tersebut, kata Manaf, adalah terkait penyebutan nama kawasan Marga Satwa Rawa Singkil.
Bupati Aceh Selatan, ujar Manaf, menginginkan dan meminta agar penyebutan nama tersebut di rubah dengan nama baru yakni kawasan Marga Satwa Rawa Trumon, sebab mayoritas lahan yang masuk ke dalam kawasan Marga Satwa Rawa Singkil tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
"Dan poin terakhir adalah terkait adanya tanah yang berlokasi antara perbatasan Aceh Selatan dengan Pemko Subulussalam, dimana lokasi tanah di maksud tidak masuk ke dalam kawasan Marga Satwa Rawa Singkil. Bupati meminta tanah tersebut di serahkan kembali ke Aceh Selatan agar dapat di garap atau di jadikan lahan pertanian oleh masyarakat Aceh Selatan sebab lokasinya tidak termasuk ke dalam Rawa Singkil," pungkas Manaf Aldy.
Aktivis Desak Pemkab Aceh Selatan Segera Surati Menhut
Selasa, 28 Oktober 2014 23:18 WIB