Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menyatakan dana desa Rp175 miliar lebih yang dikucurkan pemerintah pusat kepada 222 desa di daerah itu akan difokuskan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
“Jadi pada 2021 ini, fokus penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat, bukan untuk pembangunan fisik,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk Dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Rahmatullah di Suka Makmue, Senin.
Menurut dia, fokus dana desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Kemudian, ditegaskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa, di mana dalam peraturan tersebut disebutkan penggunaan dana desa harus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Rahmatullah menambahkan ada pun sasaran program pemulihan ekonomi yang akan dilakukan tersebut di antaranya program padat karya tunai dengan melibatkan masyarakat serta kegiatan bersentuhan langsung dengan ekonomi masyarakat.
“Kalau pun ada kegiatan fisik atau pembangunan, maka kegiatan tersebut harus dilakukan secara padat karya dengan melibatkan masyarakat, tidak boleh dikerjakan secara tender,” katanya menambahkan.
Ada pun aturan lainnya yang ditegaskan pemerintah pusat di dalam kedua peraturan menteri tersebut, kata dia, yaitu tidak boleh lagi ada dana desa digunakan untuk membangun sarana rumah ibadah, termasuk bangunan fisik di kantor desa seperti pagar, balai desa, serta sejenisnya.
“Kalau digunakan untuk bangunan fisik dan tidak terkait dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka hal tersebut akan menjadi temuan,” kata Rahmatullah.
Agar pengelolaan dana desa tepat sasaran, Pemkab Nagan Raya sedang menyiapkan produk hukum berupa penyiapan peraturan bupati guna menjabarkan kedua peraturan menteri tersebut.
“Dengan adanya peraturan Bupati Nagan Raya mengatur alokasi penggunaan dana desa tersebut, diharapkan masyarakat tidak terjerat pelanggaran hukum,” demikian Rahmatullah.
Dana desa tidak boleh untuk pembangunan fisik. Begini penjelasan Pemkab Nagan Raya
Senin, 18 Januari 2021 20:14 WIB