Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 gram saat menangkap bandar narkoba di Nagari Ranah Palabi Kamis (11/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka kami tetapkan sebagai bandar mengingat barang buktinya cukup banyak," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah di Pulau Punjung, Jumat.
Ia mengatakan tersangka tersebut, yakni Rinal Febriadi (24), warga Jorong Bukit Subur Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh.
Terungkapnya bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan, kata dia.
"Saat penangkapan dan penggeledahan oleh petugas disaksikan pejabat Pemerintah Nagari Timpeh dan ketua pemuda setempat, kata dia.
Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan di tempat tersangka ditemukan satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas, kemudian lima paket sedang yang disimpan dalam dompet, serta tiga butir pil ekstasi.
Selain itu juga ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam, satu pak plastik bening, dan satu unit timbangan digital.
Para pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujar dia.
Terhadap pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, tambah dia.
Polisi sita 50 gram sabu-sabu dari tangan Rinal
Jumat, 12 Februari 2021 19:31 WIB