Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi kepada TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kementerian Pertahanan.
Serah terima aset tersebut dilakukan di atas KRI Dewaruci pada Selasa.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan serah terima aset itu dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang diperoleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.
"Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara," kata Firli dalam pembukaan acara serah terima aset.
Firli mengatakan KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara.
Penyerahan aset tersebut disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Ia mengatakan aset TNI AL di daratan sangat minim sehingga aset yang diberikan kali ini akan sangat berguna untuk lembaganya.
Aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin.
Tanah yang terdapat bangunan di atasnya tersebut terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.
Acara serah terima aset juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Selanjutnya, dari Kementerian Keuangan hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi dan perwakilan Kementerian Pertahanan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari.
KPK serahkan aset tanah dan bangunan senilai Rp55 miliar ke TNI Angkatan Laut
Selasa, 23 Februari 2021 20:43 WIB