Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) mengajak masyarakat di provinsi setempat untuk proaktif mendaftarkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun.
“Kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan KIA masih relatif cukup rendah, karenanya kami mengajak masyarakat untuk dapat proaktif mendaftarkan anak untuk memiliki KIA,” kata Kepala DRKA T Syarbaini di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penyerahan KIA yang diserahkan langsung Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati di SD 58 Banda Aceh.
Ia menjelaskan pembuatan KIA warga negara Indonesia (WNI) untuk anak yang baru lahir akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Sementara untuk anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA dapat mengurusnya dengan melengkapi sejumlah syarat, yaitu fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), Kartu keluarga (KTP) asli orang tua/wali dan KTP asli orang tua/wali.
Sedangkan untuk anak usia di atas 5 tahun yang belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi yakni fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orang tua/wali, KTP asli orang tua/wali, Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati mengatakan kegiatan yang digelar Dinas Registrasi Kependudukan Aceh adalah bagian dari sosialisasi agar para orang tua dapat mendaftarkan anak mereka untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak.
Menurut dia sejak tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri telah mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak. Kebijakan KIA tersebut lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016.
Kartu Identitas Anak adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.
Ia mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
KIA memiliki sejumlah manfaat, seperti untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak serta menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Selain itu juga untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
Dyah juga mengimbau kepada para orang tua untuk segera mendaftarkan anak mereka untuk mendapatkan KIA.
“Bagi yang belum memiliki Kartu Identitas Anak, ayo segera ke Disdukcapil,” kata Dyah.
Selain menyerahkan KIA secara simbolis, Dyah pada kesempatan tersebut juga memberikan santunan berupa uang tunai kepada sejumlah siswa dan siswi yatim/piatu.