Nunukan (ANTARA) - Dari 254 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan Pemerintah Malaysia terdapat 70 orang di antaranya karena terlibat kasus narkotika dari tiga pusat tahanan sementara (PTS) di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah.
Hal ini dibenarkan oleh Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan melalui Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI Arbain di Nunukan, Jumat.
Ia menyebutkan dari 70 PMI kasus narkotika ini dipulangkan setelah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan di PTS atau di penjara Sabah. Namun setibanya di Kabupaten Nunukan atau selama menjalani karantina di Rusunawa tidak dilakukan pengawasan ketat.
"Tidak ada pengawasan khusus kepada PMI kasus narkoba ini selama di penampungan Rusunawa," ujar dia.
Selain kasus narkotika, terdapat pula pelanggaran lain seperti masuk wilayah Malaysia secara ilegal atau tidak memiliki paspor sebanyak 78 orang, kriminal umum sebanyak 8 orang, overstay atau punya paspor tapi masa kunjungan berakhir (69), pelanggaran PKP (2) dan lahir di Malaysia tanpa dokumen (22).
Arbain menyatakan ke-254 PMI usiran dari Malaysia ini akan ditampung sementara selama lima hari di Rusunawa Kabupaten Nunukan selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya setelah hasil pemeriksaan swabnya sudah diterima.
70 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia tersangkut kasus narkoba
Jumat, 23 April 2021 17:19 WIB