Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan Program Perlindungan Sosial dirancang untuk menekan angka kemiskinan yang saat ini di atas 10 persen akibat pandemi COVID-19.
"Pemerintah berhasil menurunkan persentase angka kemiskinan sebesar 9,22 persen pada September 2019. Namun, akibat pandemi COVID-19, persentase angka kemiskinan saat ini naik di atas 10 persen," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2021, angka kemiskinan Indonesia sebesar 10,14 persen dengan jumlah penduduk miskin saat ini sekitar 27,54 juta orang, kata Muhadjir.
Pemerintah berharap melalui program perlindungan sosial yang digelontorkan, termasuk pada saat pandemi akan dapat berkontribusi menurunkan angka kemiskinan pada periode berikutnya.
"COVID-19 ini memiliki pengaruh terhadap kenaikan kemiskinan. Namun demikian, pemerintah juga telah menyediakan berbagai program jaring pengaman sosial dalam melindungi masyarakat agar tidak menjadi miskin," ujarnya.
Menurut Muhadjir, berbagai program selama pandemi COVID-19 yang telah disediakan pemerintah juga perlu dievaluasi, terutama kaitannya dengan kontribusi dalam menurunkan kemiskinan.
Program yang dimaksud, di antaranya sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM), jadwal penyaluran, termasuk distribusi di daerah agar tidak hanya menyasar masyarakat terdampak COVID-19, tetapi juga yang menjadi target survei oleh BPS.
Pada September 2021, BPS kembali melakukan penghitungan angka kemiskinan berdasarkan beberapa variabel yang menjadi pertanyaan dalam survei tersebut. "Diharapkan angka kemiskinan pada periode mendatang dapat berkurang signifikan," katanya.
"Berbagai program pemerintah yang tersebar di kementerian dan penganggaran oleh APBD agar dapat dioptimalkan sekaligus disinergikan, sehingga memiliki daya ungkit yang besar dalam penurunan angka kemiskinan," kata Muhadjir.
Menko PMK) sebut program Perlindungan Sosial dirancang kurangi angka kemiskinan
Selasa, 20 Juli 2021 10:28 WIB