Banda Aceh (ANTARA) - Forkopimda Kota Banda Aceh kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan selama masa ini operasional tempat usaha hanya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Setelah ini instruksi Wali kota nomor 10 yang telah keluar sebelumnya akan kita perbaharui sebagai pedoman pelaksanaan PPKM," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Rabu.
Perpanjangan PPKM itu sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 serta Instruksi Gubernur Aceh nomor 15 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Baca juga: Gubernur perpanjang PPKM mikro hingga 2 Agustus 2021
Aminullah mengatakan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda, setelah memperhatikan kearifan lokal dan kekinian sebagaimana diatur dalam instruksi gubernur.
Aminullah menyampaikan, Banda Aceh saat ini termasuk dalam PPKM level 3, sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sementara selebihnya berada dalam PPKM level 2.
Bahkan, kata Aminullah, peraturan terbaru ini sudah ada beberapa kelonggaran jika dibandingkan dengan PPKM level 4. Sementara untuk zonasi, sekarang kita berada dalam zona orange.
Baca juga: Perpanjangan PPKM mikro di Aceh Tengah, ini aturan yang harus dipatuhi
“Seperti batas waktu operasional tempat usaha, warkop, restoran, pusat perbelanjaan, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Aminullah, terkait aktivitas keagamaan di rumah ibadah, sampai hari ini masih mengacu pada instruksi wali kota sebelumnya dengan memperhatikan kearifan lokal dan isu kekinian.
“Aktivitas di masjid, mushala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan prokes COVID-19 yang ketat,” kata Aminullah.
Baca juga: Tingkat hunian hotel di Aceh hanya 10 persen selama PPKM
Aminullah menuturkan, dengan persetujuan Forkopimda, kegiatan di perhotelan juga akan diperlonggar, diantaranya mengenai pergelaran rapat, seminar atau pelatihan sejenisnya.
“Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, serta memiliki izin dari Satgas COVID-19," ujarnya.
Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, berdasarkan ingub Aceh memang pelaksanaannya diutamakan secara daring. Tetapi juga bisa digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat shift.
"Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya," demikian Aminullah.