Redelong (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus dua pria pemilik narkotika jenis sabu dengan barang bukti empat bungkus kecil paket sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Radius Syanturi SH mengatakan kedua pria yang diringkus adalah AS (29) dan PS (47) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
"Kita amankan pada hari Jumat 30 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya kita tangkap di tempat terpisah, AS kita tangkap di Simpang Kurnia Kecamatan Bandar, sedangkan PS kita tangkap di Purwosari Kecamatan Bandar," kata Iptu Radius Syanturi.
Dari kedua pria tersebut kata Syanturi polisi menyita barang bukti berupa 4 paket plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram dan 1 paket seberat 0,51 gram yang diduga juga berisikan sabu.
Kemudian polisi juga turut menyita 2 paket plastik transparan kosong dan uang sejumlah Rp500.000.
"Saat ini kedua pelaku kita amankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Syanturi.
Ia mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Kepolisan dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten Bener Meriah," katanya