Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) melakukan penyegelan sebuah losmen di Meulaboh karena operasionalnya diduga melanggar syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Losmen ini kita segel karena beberapa hari lalu petugas berhasil menangkap terduga pelaku prostitusi di dalam sebuah kamar tamu,” kata Plt Kepala Dinas Satpol PP WH Aceh Barat Dodi Bima Saputra di Meulaboh, Kamis malam.
Menurutnya, penyegelan tempat usaha penginapan tersebut karena pemilik losmen diduga tidak mematuhi Qanun Jinayat dan Qanun Syariat Islam di Aceh, karena diduga memperbolehkan tamu yang belum menikah menginap di dalam sebuah kamar.
Baca juga: Pemko Banda Aceh tutup dua tempat usaha karena langgar syariat islam
Ada pun identitas pelanggar yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial WDS (24) warga Kabupaten Aceh Barat, serta FW (27) warga Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing MD (27) dan AG (28) selaku pemilik losmen dan mucikari
Ada pun barang bukti yang diamankan petugas yaitu empat unit telepon pintar diduga sebagai sarana penyedia fasilitas prostitusi, termasuk alat kontrasepsi yang sudah dipakai oleh pelaku, serta satu unit sepeda motor.
Baca juga: Tim gabungan segel hotel yang langgar syariat islam di Banda Aceh
Hal lain yang memberatkan pemilik losmen, kata Dodi, pelaku usaha tersebut diduga sengaja membiarkan losmen tersebut untuk dijadikan tempat perbuatan maksiat bagi masyarakat.
“Kasus dugaan prostitusi dan pelanggaran syariat Islam ini juga sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Dodi Bima Saputra menegaskan.