Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi VI DPR Aceh Tgk Irawan Abdullah menyesalkan adanya ultimatum dari Dinas Pendidikan Aceh terhadap kepala sekolah se Aceh mengenai cakupan vaksinasi siswa.
"Tidak patut Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengultimatum kepala sekolah untuk menyukseskan vaksin," kata Tgk Irawan Abdullah, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri mengultimatum kepala sekolah SMA/SMK dan SLB di seluruh provinsi untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila cakupan vaksinasi siswa masih rendah.
"Ini saya tegaskan kepada kepala sekolah SMA, SMK dan SLB, jika tidak mampu maka saya persilahkan mundur saja," kata Alhudri saat mendampingi Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah berkunjung ke SMK Negeri 2 Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues, Minggu.
Alhudri memberi batas waktu percepatan vaksinasi siswa tersebut hingga 30 September 2021 dan apabila hingga batas waktu vaksinasi tidak mampu disukseskan, maka dia mempersilahkan kepala sekolah untuk mengundurkan diri.
Terkait hal itu, Tgk Irawan mengingatkan bahwa vaksinasi itu dilakukan atas kesadaran dan keyakinan seseorang untuk mengikuti proses dan tahapannya, bukan dengan cara mengultimatum.
"Kita sangat menyadari ini adalah program pemerintah yang harus disukseskan, tetapi bukan dengan bahasa-bahasa ultimatum," ujarnya.
Menurut Irawan, penggunaan bahasa-bahasa ultimatum seperti tidak layak bagi lembaga pendidikan yang seharusnya lebih baik dalam rangka menuntun atau membina.
Sehingga, kata Irawan, jika disampaikan dengan penuh kesadaran, keyakinan serta pemahaman dan sosialisasi yang baik, maka keinginan akan vaksinasi secara menyeluruh itu dapat dicapai.
"Ada hal-hal lain yang jauh lebih penting dari pada hanya sekadar soal vaksin, yaitu bagaimana orang agar mengetahui kemampuan pendidikan anak-anak jauh lebih baik," kata politikus PKS itu.
Dirinya menegaskan, Komisi VI DPR Aceh sangat mendukung proses vaksinasi, namun harus dilakukan dengan penuh kesadaran. Apalagi dalam hal ini tidak hanya melibatkan pelajar saja, melainkan juga para murid.
"Karenanya kami mengajak Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi dengan bahasa yang jauh lebih sesuai, yaitu bahasa pendidikan bukan dengan bahasa perusahaan seperti itu," demikian Irawan Abdullah.
Ketua Komisi VI DPRA: Bahasa ultimatum Kadisdik Aceh tidak patut
Senin, 20 September 2021 15:52 WIB