Sigli (ANTARA) - Liong Tiong Liong alias Koko(58) asal Sumatera Utara yang berdomisili di Gampong Rawa, Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, diduga menipu tiga warga Pidie dengan kerugian puluhan juta rupiah lewat modus pengobatan akupuntur.
“Koko melakukan aksinya lewat pengobatan akupuntur di Gampong Rawa Buede Kecamatan Pidie dengan modus menawarkan paket berobat dan obat-obatan kepada korban,” kata Kapolres Pidie AKBP melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, di Sigli, Jumat.
Ia menjelaskan Koko ditangkap di Gang Madrasah Kelurahan Sei Putih Timur ll Kecamatan Medan Petisah Kabupaten Kota Medan tanpa perlawanan di rumahnya saat sedang bersama anak dan istrinya, Kamis (14/10) sekitar pukul 21.00 Wib.
Iptu Rizal mengatakan, Koko ditangkap atas laporan tiga warga, yaitu BK (52) warga Indra Jaya, ND (63) warga Peukan Baro, dan AA (43) warga Mila dengan modus yang sama.
Ia menjelaskan, Koko melakukan aksinya lewat pengobatan akupuntur di Gampong Rawa Buede Kecamatan Pidie dengan modus menawarkan paket berobat dan obat-obatan kepada korban dengan meminta korban mengirimkan uang Rp11 juta terlebih dulu sebelum menjalankan prosesi pengobatan tradisional dengan jangka pengobatan selama tiga bulan.
BK mengirimkan uang secara bertahap, yaitu pada (2/08) mengirimkan uang ke rekening milik pelaku sejumlah enam juta rupiah, kemudian tahap kedua (1/09) sejumlah Lima juta rupiah.
Selang sehari kemudian korban mendapat pesan Whatshap dari koko bahwa pengobatan akan diundur selama sepekan karena ia akan pulang ke Medan dan saat korban menghubungi kembali ternyata nomor handphone sudah berada di luar jangkauan.
Kasus yang sama juga terjadi pada dua korban lainnya yang mengalami kerugian ND sebesar Rp14.5 juta sedangkan AA mengalami kerugian Rp10 juta.
"Kini Koko ditahan sementara di sel tahanan Polsek Sunggal Poltabes Medan dan disangkakan pasal 378 KUHPidana," kata Rizal.