Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh masih menunggu laporan dan izin keluarga korban untuk menindaklanjuti kasus salah seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, di Kajhu Aceh Besar yang meninggal dunia diduga bunuh diri.
"Pada intinya kami siap untuk menerima laporan dari pihak korban guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, seorang narapidana kasus narkotika Riski Ramadhan (26) meninggal dunia yang diduga karena upaya bunuh diri (gantung diri) di kamar tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Baca juga: Napi narkoba Rutan Banda Aceh meninggal karena gantung diri
Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Selasa (9/11/2021), namun kasus itu baru mencuat ke publik hari ini. Sebelum meninggal yang bersangkutan juga sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran berat.
Terkait kasus itu, AKP Ryan menjelaskan, pihaknya baru menerima informasi tersebut dari Polsek Baitussalam sehari setelah kejadian yakni Rabu (10/11).
Setelah itu, polisi mengkonfirmasi kepada pihak lapas dan keluarga terkait peristiwa tersebut. Namun, sejauh ini keluarga korban belum mau membuat laporan dan menyatakan menerima kejadian itu.
"Kami sudah sampaikan bahwa jika keberatan dengan kejadian tersebut bisa membuat laporan ke polisi, dan kami membutuhkan perizinan keluarga untuk ekshumasi (penggalian kubur) guna dilakukan otopsi terhadap korban," ujarnya.
Ryan menyatakan, pihaknya juga telah mengkonfirmasi secara langsung baik ke Rutan maupun keluarga korban. Namun untuk penyelidikan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena harus ditentukan terlebih dahulu penyebab sebenarnya korban meninggal. karena apa,
"Untuk mencapai itu harus dilakukan ekshumasi dan memerlukan perizinan dari keluarga, dan dasarnya adalah laporan polisi yang dibuat oleh pihak korban," kata Ryan.