"Pasangan ini diamankan warga dari sebuah toko jasa cucian pakaian. Pasangan ini ditangkap Jumat (10/7) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief di Banda Aceh, Sabtu.
Pasangan ini, kata dia, laki-laki berinisial MZ, umur 26 tahun, pekerjaan karyawan bengkel. Sedangkan wanitanya berinisial SS, 26 tahun, pekerjaan karyawan toko jasa cuci pakaian.
Evendi menyebutkan, pasangan mesum atau khalwat ini ditangkap warga setelah menggerebek sebuah toko usaha cuci pakaian di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Lalu, warga menghubungi Satpol PP dan WH. Kemudian, petugas menjemput dan menggelandang pasangan terduga mesum ini ke Markas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
"Saat ini, pasangan terduga mesum ini masih dalam proses. Pasangan ini dijerat
melanggar Qanun 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum dengan ancaman hukuman empat hingga enam kali cambuk," kata dia.
Sebelum mengamankan pasangan mesum tersebut, kata dia, petugas Satpol PP dan WH menggerebek sebuah tempat yang dijadikan lapak judi di kawasan Gampong
Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas sempat mengamankan tujuh orang. Akan tetapi, ketujuh orang tersebut tidak ditahan karena tidak ada bukti kuat keterlibatan mereka bermain judi.
"Namun begitu, kami menyita satu set kartu remi dan uang Rp20 ribu. Ke tujuh orang tersebut didatai identitasnya dan dinasihati di tempat. Mereka juga wajib lapor," kata Evendi A Latief.
