Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara terpaksa menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) dengan surat keterangan, karena persediaan blangko e-KTP sedang kosong.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara Zulfadli di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, kekosongan blangko tersebut sudah hampir dua bulan, sehingga pihaknya terpaksa mengeluarkan surat keterangan sementara agar warga bisa mengurus administrasi.

"Kekosongan blangko tersebut sudah hampir dua bulan lamanya, meskipun demikian warga tidak perlu khawatir karena ada kita keluarkan surat keterangan sementara dan fungsinya sama seperti KTP," ujar Zulfadli.

Zulfadli menambahkan, apabila nantinya blangko tersebut sudah ada maka KTP tersebut bisa langsung dicetak, karena data-datanya sudah terekam saat warga mengurus surat keterangan sementara tersebut.

Terkait dengan kekosongan blangko KTP tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara sudah melaporkan kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, namun belum ada respon sama sekali.

"Kami dari dinas sudah melaporkan tentang kekosongan blangko KTP kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun belum ada respon sama sekali, kita hanya menunggu blangko tersebut dikirim," tutur Zulfadli.

Menurut informasi yang diperoleh, blang tersebut baru dikirim pada bulan September, sehingga masyarakat bisa menggunakan surat keterangan sementara untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat paspor, berobat dan urusan perbankan dan keperluan lainnya.

Kabupaten Aceh Utara yang terdiri dari 27 kecamatan dengan jumlah warga 618.521 jiwa dan yang wajib memiliki KTP sebanyak  437.108 orang, serta yang sudah memiliki KTP 337.624 jiwa dan sisanya 199.484 orang belum memiliki identitas kartu penduduk.




Pewarta: Pewarta : Mukhlis
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026