Langsa (ANTARA Aceh) - Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif melalui Komandan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) Irmansyah, di Langsa Kamis sore, menyatakan pihaknya mengintensifkan pelaksanaan razia busana ketat bagi masyarakat setempat.
"Kita terus intensifkan razia busana ketat agar penegakkan syariat Islam secara kaffah bisa terwujud di Langsa. Dimana hal ini selaras dengan visi dan misi Bapak Walikota," ujar Irmansyah disela razia yang digelar pihaknya di Jl Jenderal A Yani depan Kantor KNPI Langsa.
Gelaran razia tersebut, tambah Irman, sesuai dengan Qanun (Perda) Kota Langsa Nomor 11 tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. "Busana termasuk dalam syiar Islam," jelasnya.
Ia melanjutkan, setiap pelaksaan razia digelar, pihaknya selalu melibatkan aparat keamanan dari Polres Langsa.
Hal ini, sambungnya, demi kelancaran razia itu sendiri.
Dalam razia yang berlangsung dari pukul 17.00 s/d 18.00 Wib itu, petugas waliyatul hisbah menjaring 32 orang pelanggar yang tidak berbusana Islami.
Adapun sanksi kepada para pelanggar, pihak Dinas Syariat Islam mendata dan memberikan penyuluhan bagi mereka serta menanda tangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Para pelanggar kita proses pendataan dan buat surat pernyataan," ujar dia.
"Kita terus intensifkan razia busana ketat agar penegakkan syariat Islam secara kaffah bisa terwujud di Langsa. Dimana hal ini selaras dengan visi dan misi Bapak Walikota," ujar Irmansyah disela razia yang digelar pihaknya di Jl Jenderal A Yani depan Kantor KNPI Langsa.
Gelaran razia tersebut, tambah Irman, sesuai dengan Qanun (Perda) Kota Langsa Nomor 11 tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. "Busana termasuk dalam syiar Islam," jelasnya.
Ia melanjutkan, setiap pelaksaan razia digelar, pihaknya selalu melibatkan aparat keamanan dari Polres Langsa.
Hal ini, sambungnya, demi kelancaran razia itu sendiri.
Dalam razia yang berlangsung dari pukul 17.00 s/d 18.00 Wib itu, petugas waliyatul hisbah menjaring 32 orang pelanggar yang tidak berbusana Islami.
Adapun sanksi kepada para pelanggar, pihak Dinas Syariat Islam mendata dan memberikan penyuluhan bagi mereka serta menanda tangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Para pelanggar kita proses pendataan dan buat surat pernyataan," ujar dia.