Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang melibatkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali karena dinilai tidak terpenuhinya unsur pidana.
"Dihentikan penyidikan penanganan perkara dikarenakan laporan yang telah dilaporkan bukan merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum Bupati Mawardi Ali, Askhalani di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Bupati Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pidana penipuan dengan laporan polisi bernomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT, namun kini telah resmi dihentikan Polda Aceh.
Askhalani mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum telah menerima pemberitahuan SP3 kasus tersebut tertanggal 8 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto.
"Penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan secara keseluruhan," ujarnya.
Askhalani menjelaskan, setelah Polda Aceh menghentikan kasus ini, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.
Kemudian, lanjut Askhalani, proses persidangan pra peradilan terhadap Polda Aceh tersebut juga diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh bahwa SP3 kasus itu dinyatakan sah, atau gugatan yang dimohonkan oleh pelapor ditolak pengadilan.
"Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan berakhir, dan klien kami Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan terbebas dari segala tuntutan hukum," kata Askhalani.
Askhalani menambahkan, pihaknya mengapresiasi Polda Aceh yang dinilai telah bekerja secara proporsional dan mengedepankan proses hukum yang taat azas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara.
Tak penuhi unsur pidana, Polda Aceh hentikan kasus Bupati Mawardi Ali
Sabtu, 8 Januari 2022 10:55 WIB