Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar Pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden, tidak memiliki dasar hukum.
Menurut dia, pernyataan Menteri Bahlil tersebut keluar dari semangat reformasi dan melawan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
"UUD 1945 pasal 7 secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama. Lalu Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun, Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD," kata Guspardi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wacana Pemilu 2024 diundur bakal berujung pada amandemen UUD
Dia menjelaskan, pelaksanaan pemilu pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang dijadikan contoh oleh Bahlil yang bisa dilakukan saat ini, menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami tentang konstitusi yaitu UUD 1945.
Menurut dia, hal yang pasti adalah pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi.
Karena itu Guspardi mengingatkan agar Bahlil jangan menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: IndoStrategic: Prabowo-Puan kemungkinan besar maju pada 2024
"Dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya, dengan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden," ujarnya.
Dia menyarankan agar Bahlil fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Investasi /Kepala BKPM sesuai Tugas, Pokok, dan Fungsinya (Tupoksi) seperti yang ditugaskan Presiden Jokowi yaitu menciptakan Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.
Menurut dia, saat ini yang sangat dibutuhkan dunia usaha adalah jaminan keamanan dan kondusivitas iklim berusaha sehingga pelaku usaha yang sudah terjerembab dan babak belur akibat pandemi COVID-19 bisa bangkit dari keterpurukan.
Baca juga: Pentingnya menentukan hari H Pemilu dan Pilkada 2024
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan stabilitas ekonomi dan politik sangat dibutuhkan oleh kalangan pengusaha untuk bisa pulih dan bangkit dari pandemi COVID-19.
"Seluruh negara di dunia menghadapi dua persoalan besar yang sama, yaitu pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi pascapandemi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/1).
Hal itu disampaikan Bahlil saat menjadi narasumber dalam diskusi temuan survei nasional yang bertajuk 'Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19, Pandemic Fatigue dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu 2024' yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, Minggu (9/1).
Bahlil juga mengomentari temuan survei mengenai perpanjangan masa pemerintahan Jokowi hingga 2027. Menurut dia, hal itu sejalan dengan beberapa diskusi yang dilakukannya dengan dunia usaha.
"Rata-rata mereka (pengusaha) berpikir, bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan jika ada ruang dapat diundur? Alasannya, para pengusaha baru menghadapi persoalan pendemi COVID-19 dan saat ini perlahan bangkit. Jika harus menghadapi persoalan politik dalam waktu dekat akan memberatkan," ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil melihat bangsa Indonesia perlu memutuskan persoalan mana yang menjadi prioritasnya. Apakah itu persoalan menyelesaikan pandemi, pemulihan ekonomi atau memilih kepemimpinan baru melalui pemilu.
Anggota DPR nilai pernyataan penundaan Pemilu tidak memiliki dasar hukum
Rabu, 12 Januari 2022 11:22 WIB