Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyebutkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal dengan nilai Rp1,2 miliar masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Acej Singkil Rahmad Syahroni Rambe di Banda Aceh, Rabu, mengatakan secara umum proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kapal tersebut sudah tuntas.
"Penyidik telah mengantongi nama-nama yang bertanggung jawab. Namun, nama-nama tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh," kata Rahmad Syahroni Rambe.
Rahmad Syahroni mengatakan pengadaan kapal dengan nama Kapal Singkil 3 dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil. Anggaran pengadaan sebesar Rp1,2 miliar, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2018.
"Dari hasil penyidikan ditemukan pengadaan kapal tidak sesuai spesifikasi dan penggelembungan harga. Kapal jarang terlihat beroperasi. Selain itu, tutup mesin kapal hilang tidak lama sejak kapal tersebut tiba di Singkil," kata Rahmad Syahroni Rambe.
Rahmad Syahroni Rambe mengatakan penyidikan sempat terkendala pandemi COVID-19. Penyidik juga harus ke Surabaya di Jawa Timur dan Medan di Sumatera Utara untuk meminta keterangan ahli.
Selain itu, kata Rahmad Syahroni, penyidik juga menyita kapal dengan daya tampung 16 penumpang tersebut sebagai barang bukti. Selanjutnya, penyidik menitipkan kapal tersebut ke Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil.
"Penyidikan perkara telah selesai dilakukan penyidik. Penyidik segera menetapkan para tersangka setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Aceh," kata Rahmad Syahroni Rambe.