Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan lebih tajam dalam perencanaan dan pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.
"KPK sudah masuk ke dalam pokja (kelompok kerja) yang ikut mengawasi. Akan tetapi, kami ingin lebih tajam lagi dalam hal persiapan, perencanaan, dan pembangunan," kata Suharso di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu.
Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Pasert Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. IKN tersebut bernama Nusantara.
"Agar pertama, tidak terjadi inefisiensi dalam harga-harga lahan dan inefisiensi harga lain sehingga terjadi kenaikan yang memberatkan semua pihak dalam pembangunan ibu kota negara," tambah Suharso.
Suharso menyebut KPK juga sudah mempersiapkan sejumlah program pencegahan korupsi terkait dengan prosedur pengadaan.
"Kebetulan KPK bersama Bappenas bersama di Stranas (Strategi Nasional) Pencegahan Korupsi sehingga kami akan buat rencana aksi khusus terhadap pembangunan IKN," ungkap Suharso.
Meski sudah meminta KPK melakukan pengawasan di IKN, Suharso mengakui bahwa Pemerintah belum memulai pembangunan IKN.
"Pembangunan ibu kota belum dimulai. Akan tetapi, supporting ke arah sana telah dimulai, misalnya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi untuk penyediaan air, menyelesaikan jalan logistik supaya memudahkan pengangkutan logistik," kata Suharso.
Menurut Suharso, luas wilayah yang akan dibangun sebagai IKN adalah seluas 256.000 hektare.
"Luas wilayah yang akan dibangun sekitar 199.000 hektare, sebagai wilayah pengembangan 56.000 hektare, 6.700 hektare kawasan inti, total 256.000 hektare," kata Suharso menjelaskan.
Namun, tidak semuanya akan dibangun gedung pemerintahkan karena sebagian besar wilayah malah dibiarkan sebagai hutan.
"Dengan luas luar biasa itu, 20 persen yang jadi built up area dan 80 persen jadi hutan sehingga IKN wilayah forest ibu kota kita. Kami juga siapkan nursery yang menghasilkan 15 juta benih tiap tahun yang akan ditanamkan kembali di tempat-tempat yang ditinggalkan menjadi gundul saat ini," kata Suharso.
Suharso juga mengklaim melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan IKN agar mereka tidak terpinggirkan dengan kehadiran IKN.
Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 juga sudah menyetujui mengesahkan Undang-Undang IKN pada tanggal 18 Januari 2021.
Pemerintah sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini meliputi pembentukan tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), dan satu peraturan kepala Otorita IKN.
Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya melalui lima tahapan, yakni tahap pertama pada tahun 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar, sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta Rp123,2 triliun dari swasta.
Nama IKN baru juga telah diputuskan menjadi Nusantara yang dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstituenta pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.
Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk pemerintah daerah khusus (pemdasus), yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.
Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.