Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Sektor Lueng Bata, Kota Banda Aceh, meringkus komplotan pencuri komputer di warung internet.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Selasa, mengatakan komplotan tersebut sebanyak lima orang, empat di antaranya ditangkap dan. seorang lagi dinyatakan buron.
"Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Mereka ditangkap atas laporan Juni Fandika, korban pencurian," ungkap Kapolresta Banda Aceh menyebutkan.
Korban, kata dia, mengalami pencurian 12 unit layar monitor, empat CPU, dan satu printer. Sedangkan delapan layar monitor dan satu CPU berhasil diamankan dari tangan seorang penadah.
Empat tersangka komplotan yang berhasil ditangkap, yakni G, 28 tahun, H, 25 tahun, dan DK, 19 tahun. Mereka merupakan warga Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Serta MR, 28 tahun, warga Wue Raya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
"Sedangkan seorang lagi rekan mereka berinisial F, 22 tahun dinyatakan buron. Tersangka F membawa empat monitor layar monitor, tiga CPU, dan satu printer. Sementara, penadah akan dipanggil," kata Kombes Pol Zulkifli.
Kapolresta menyebutkan komplotan ini mencuri di sebuah warung internet di kawasan kampus perguruan tinggi swasta di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
"Mereka membobol pintu belakang warung internet ini pada 4 Agustus 2015 dini hari dan baru ditangkap pada 13 September 2015. Layar monitor dijual ke penadah Rp400 ribu per unit dan CPU dijual Rp800 ribu," kata Zulkifli.
Selain meringkus komplotan pencuri komputer, personel Polsek Lueng Bata, juga menangkap seorang pencuri laptop dan telepon genggam.
Tersangka, sebut Kapolresta, berinisial Z, 18 tahun, warga Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Tersangka mencuri di rumah korban Suriani Harahap, warga sekampung dengan tersangka.
"Tersangka mencuri pada 5 September 2015 dan ditangkap beberapa jam kemudian. Tersangka belum sempat menjual barang hasil curiannya," kata Kombes Pol Zulkifli.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Selasa, mengatakan komplotan tersebut sebanyak lima orang, empat di antaranya ditangkap dan. seorang lagi dinyatakan buron.
"Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Mereka ditangkap atas laporan Juni Fandika, korban pencurian," ungkap Kapolresta Banda Aceh menyebutkan.
Korban, kata dia, mengalami pencurian 12 unit layar monitor, empat CPU, dan satu printer. Sedangkan delapan layar monitor dan satu CPU berhasil diamankan dari tangan seorang penadah.
Empat tersangka komplotan yang berhasil ditangkap, yakni G, 28 tahun, H, 25 tahun, dan DK, 19 tahun. Mereka merupakan warga Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Serta MR, 28 tahun, warga Wue Raya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
"Sedangkan seorang lagi rekan mereka berinisial F, 22 tahun dinyatakan buron. Tersangka F membawa empat monitor layar monitor, tiga CPU, dan satu printer. Sementara, penadah akan dipanggil," kata Kombes Pol Zulkifli.
Kapolresta menyebutkan komplotan ini mencuri di sebuah warung internet di kawasan kampus perguruan tinggi swasta di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
"Mereka membobol pintu belakang warung internet ini pada 4 Agustus 2015 dini hari dan baru ditangkap pada 13 September 2015. Layar monitor dijual ke penadah Rp400 ribu per unit dan CPU dijual Rp800 ribu," kata Zulkifli.
Selain meringkus komplotan pencuri komputer, personel Polsek Lueng Bata, juga menangkap seorang pencuri laptop dan telepon genggam.
Tersangka, sebut Kapolresta, berinisial Z, 18 tahun, warga Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Tersangka mencuri di rumah korban Suriani Harahap, warga sekampung dengan tersangka.
"Tersangka mencuri pada 5 September 2015 dan ditangkap beberapa jam kemudian. Tersangka belum sempat menjual barang hasil curiannya," kata Kombes Pol Zulkifli.