Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Penanganan barak penampungan pengungsi imigran Rohingya di Blang Adoe, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dibawah koordinasi pemerintah kabupaten setempat.
Kepala Bagian Humas Kabupaten Aceh Utara Amir Hamzah di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, sejak 30 September 2015, penanganan imigran Rohingya dibawah koordinasi Pemkab Aceh Utara, yang diketuai Sekretaris Daerah Isa Anshari.
Lanjut Amir, sebelumnya penanganan terhadap imigran belum optimal dilakukan oleh Pemkab Aceh Utara dan instansi terkait lainnya, dikarenakan masih dalam tahap pembangunan barak penampungan dan lain sebagainya oleh lembaga-lembaga donatur atau lembaga pelaksana non pemerintahan.
Namun sejak 30 September, penanganan imigran asal Mnyamar itu, akan dilakukan secara optimal oleh Pemkab Aceh Utara yang melibatkan berbagai instansi pemerintah lainnya dan lembaga internasional yang khusus menangani masalah pengungsi.
"Penanganannya oleh pemerintah daerah secara koordinasi serta melibatkan instansi pemerintah seperti pihak imigrasi, kepolisian dan lain sebagainya. Serta lembaga internasional yang memang khusus menangani masalah pengungsi seperti UNHCR," terang Amir.
Oleh karena itu, apabila ada lembaga donasi atau lembaga swadaya masyarakat lainnya yang ingin terlibat dalam pemberian bantuan terhadap imigran Rohingya, diharapkan berkordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Aceh Utara, terang Amir.
Amir Hamzah, mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan unsur terkait lainnya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengungsi tersebut.
"Bagi imigran tidak dibenarkan lagi bebas berkeliaran di luar barak penampungan seperti sebelumnya. Pengunjung dari luar harus melapor kepada petugas yang ada. Serta akan dilakukan razia pada saat-saat tertentu dan juga pendataan para imigran setiap saat," ucap Amir Hamzah.
Kepala Bagian Humas Kabupaten Aceh Utara Amir Hamzah di Lhokseumawe, Jumat mengatakan, sejak 30 September 2015, penanganan imigran Rohingya dibawah koordinasi Pemkab Aceh Utara, yang diketuai Sekretaris Daerah Isa Anshari.
Lanjut Amir, sebelumnya penanganan terhadap imigran belum optimal dilakukan oleh Pemkab Aceh Utara dan instansi terkait lainnya, dikarenakan masih dalam tahap pembangunan barak penampungan dan lain sebagainya oleh lembaga-lembaga donatur atau lembaga pelaksana non pemerintahan.
Namun sejak 30 September, penanganan imigran asal Mnyamar itu, akan dilakukan secara optimal oleh Pemkab Aceh Utara yang melibatkan berbagai instansi pemerintah lainnya dan lembaga internasional yang khusus menangani masalah pengungsi.
"Penanganannya oleh pemerintah daerah secara koordinasi serta melibatkan instansi pemerintah seperti pihak imigrasi, kepolisian dan lain sebagainya. Serta lembaga internasional yang memang khusus menangani masalah pengungsi seperti UNHCR," terang Amir.
Oleh karena itu, apabila ada lembaga donasi atau lembaga swadaya masyarakat lainnya yang ingin terlibat dalam pemberian bantuan terhadap imigran Rohingya, diharapkan berkordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Aceh Utara, terang Amir.
Amir Hamzah, mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan unsur terkait lainnya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengungsi tersebut.
"Bagi imigran tidak dibenarkan lagi bebas berkeliaran di luar barak penampungan seperti sebelumnya. Pengunjung dari luar harus melapor kepada petugas yang ada. Serta akan dilakukan razia pada saat-saat tertentu dan juga pendataan para imigran setiap saat," ucap Amir Hamzah.