Kuala Simpang (ANTARA) - Kasus dugaan calo tes CPNS tahun 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya bergulir ke Kejaksaan Negeri setempat, setelah korban Siti Mayana (32) melaporkan terduga pelaku oknum ASN Disnakertrans disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp100 juta, namun peserta CPNS yang diurus tidak lulus.
"Kita sudah menerima laporan pengaduan dari Siti Mayana. Kita akan berupaya untuk menelusuri kebenaran dari laporan ini dengan mengundang terlapor. Karena terlapor berstatus ASN maka surat panggilan melalui kepala dinas-nya," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Tamiang Rajeskana di Aceh Tamiang, Kamis.
Rajeskana menjelaskan terlapor berinisial MM alias Dimas, ASN Disnakertrans Aceh Tamiang. Pelapor membawa bukti-bukti yang ada kaitannya dengan kasus pengurusan CPNS Rp100 juta tersebut, seperti surat tanda terima roya tanah dari BPN dan struk bukti transfer bank.
Baca juga: Tidak lulus CPNS, Siti Mayana minta uang dikembalikan
"Dari pengakuan pelapor ada ditawarkan dua paket pilihan waktu akan tes CPNS. Paket Rp100 juta dan Rp120juta. Dia memilih Rp120 juta karena dijanjikan pasti lulus. Uang baru dikasih Rp100 juta untuk panjar, sisanya Rp20 juga lagi setelah lulus," ungkap Rajeskana.
Namun Jaksa sendiri belum dapat menyimpulkan kasus ini masuk delik penipuan, penggelapan ataupun suap. "Belum dapat disimpulkan sebelum kita dapat keterangan terlapor. Tapi kita upayakan nanti kita panggil untuk kita tindak lanjuti," tegas Rajeskana.
Menurutnya ini baru laporan secara lisan oleh korban tetap akan ditindaklanjuti. Paling telat Selasa (1/3) pekan depan Kejaksaan sudah panggil terlapor secara resmi melalui surat.
"Jadi hari Selasa nanti kita panggil terlapor, kami klarifikasi dulu karena sifatnya deteksi, puldata, pulbaket baru nanti kalau benar terbukti kita keluarkan surat operasi intelijen. Diharap kawan-kawan media juga ikut mengawal kasus CPNS ini," kata Rajeskana.
Pelapor, Siti Mayana warga Suka Ramai, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang ini datang ke Kantor Kejari bersama suaminya. Sejauh ini mereka terus berusaha meminta uangnya dikembalikan oleh MM namun tidak digubris.
"Ada dicicil tiga kali sebesar Rp6,5 juta. Pertama bulan Mei 2021 Rp 2,5 juta (cash), kemudian Agustus Rp2 juta dan September Rp2 juta (via tranfer). Janjinya dulu kalau tidak lulus CPNS uang kembali," ujar Siti Mayana.
Uang Rp100 juta tersebut diserahkan Maya dan suaminya di rumah Dimas di Desa Landuh, Kecamatan Rantau. Selain ASN, Dimas juga punya usaha warung bakso. Namun kini selain uang belum kembali komunikasi antara Maya dengan MM terputus alias nomor korban diblokir.
"Saya serahkan uang cash Rp100 juta kepada MM di warung bakso-nya pada bulan November 2019. Sudah jalan tiga tahun belum dipulangkan. Padahal saya cari uang itu dari jual mobil dan ambil kredit bank," ucap Siti Mayana.
Kasus calo CPNS 2019 bergulir ke jaksa
Jumat, 25 Februari 2022 8:23 WIB