Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMG dan PPPA) Kota Sabang terus mendorong agar keuchik atau kepala desa di daerahnya mempercepat pencairan Dana Desa 2022 dalam upaya membantu masyarakat di tengah COVID-19.
Kepala Dinsos PMG dan PPPA Kota Sabang Naufal mengatakan belum ada gampong atau desa di daerahnya yang sudah melakukan pencairan tahap pertama Dana Desa 2022. Sebab itu, pihaknya mendorong agar gampong segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) guna mempercepat pencairan.
“Kita dinas sudah menyurati para keuchik untuk segera melakukan penyusunan APBG dan melakukan tahapan-tahapannya untuk pencairan,” kata Naufal saat dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.
Naufal menyebutkan Pemerintah Kota Sabang mendapatkan alokasi Dana Desa 2022 sebesar Rp14,1 miliar untuk 18 gampong dalam tiga kecamatan di pulau paling barat Indonesia itu, yakni Kecamatan Sukakarya, Sukajaya dan Sukamakmue.
Ia menjelaskan saat ini baru ada satu gampong yang sudah pada tahapan verifikasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera dilakukan pencairan dana desa. Sedangkan 17 desa lain masih berproses.
“Satu desa yang sudah verifikasi di KPPN, biasanya kalau sudah proses verifikasi itu tidak lama lagi cair, istilahnya sudah dipindahkan ke rekening gampong,” katanya.
Memang, kata Naufal, Sabang merupakan salah satu daerah yang terlambat penyaluran Dana Desa tahap pertama. Hal itu disebabkan seluruh tuha peut atau legislatif gampong habis masa jabatan, sehingga pada awal Januari 2022 seluruh aparatur gampong fokus pada pemilihan tuha peut periode selanjutnya.
“Ketika tuha peut tidak ada maka tidak ada yang mengesahkan APBG. Alhamdulillah sekarang proses pemilihan tuha peut sudah selesai, sudah dilantik juga oleh wali kota, maka sekarang kecuhik sedang menyusun APBG untuk mempercepat pencairan Dana Desa,” katanya.
Untuk penggunaan Dana Desa, kata Naufal, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sebagian besar penggunaan Dana Desa sudah diprioritaskan untuk beberapa sektor seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak COVID-19, ketahanan pangan hingga penanggulangan COVID-19.
Jadi sekitar 58 persen kegiatan dari Dana Desa sudah ditentukan berdasarkan PMK nomor 190 itu, selebihnya baru bisa digunakan untuk pengembangan ekonomi yang lain, kata Naufal.