Langsa (ANTARA Aceh) - Warga Desa Serambi Indah Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, Aceh, menduga oknum kepala desa setempat telah melakukan penyelewengan dana pembangunan masjid desa tersebut.
Seorang tokoh pemuda Desa Serambi Indah, Taufik di Langsa, Senin mengatakan, pembangunan masjid Al-Muttaqin selama ini dikelola panitia. Namun di pertengahan pembangunan, uang sumbangan dari sejumlah pihak tidak lagi masuk dalam rekening panitia melainkan di kelola kepala desa.
Menurut dia, sejauh ini warga telah membuat surat aduan kepada Kapolres Langsa dengan tembusan Walikota, Ketua DPRK, Kepala Inspektorat , Camat Langsa Barat dan para Tuha Peut desa.
Dalam surat tersebut, juga turut dibubuhi tanda tangan seluruh perangkat pembangunan Masjid, dan sebanyak 46 warga juga turut menandatangani surat mosi tidak percaya terhadap kepala desa.
"Kami sudah kirim surat ke Polres Langsa, juga warga telah menandatangani surat mosi tidak percaya kepada kepala desa," sebut Taufik.
Dijelaskan, indikasi penyelewengan dana pembangunan Masjid Al-Muttaqin, awalnya mendapat bantuan dari anggota DPRA, Yuniar SP. MSi dari fraksi Golkar Rp50 juta yang ditransfer ke rekening Masjid Al-Muttaqin dan bantuan dimaksud ada realisasinya.
Sedangkan bantuan lainnya, lanjut dia, dari anggota DPRA, Nurzahri ST dari Fraksi Partai Aceh, juga sebesar Rp50 juta masuk ke rekening salah satu oknum perangkat Desa Serambi Indah dan dikelola langsung kepala desa dan hingga saat kini belum ada kejelasan penggunaan uang tersebut.
"Kami selaku warga yang peduli terhadap pembangunan Masjid meminta kepada penegak hukum untuk dapat memeriksa dana tersebut kemana raibnya," ujar Taufik.
Warga, sambung dia, sangat berharap dana tersebut segera dikembalikan ke panitia agar Masjid cepat selesai dibangun dan bisa digunakan demi kemaslahan ummat.
Sementara, Kepala Desa Serambi Indah, TM Ridhasyah, yang dikonfirmasi, membantah keras tudingan terhadap dirinya melakukan penyelewengan dana bantuan tersebut.
"Tidak benar kalau saya menyelewengkan dana bantuan tersebut," tegas TM Ridhasyah.
Berdasarkan penjelasannya, dana tersebut merupakan dana jemputan ke Banda Aceh, dan setelah ada dananya dibuat rekening atas nama pembangunan Masjid Al-Muttaqin yang lain, karena rekening panitia yang sudah ada tidak transparan dalam mengelola keuangan.
"Kita buat rekening lain karena kita juga tidak percaya terhadap kepanitian yang sudah ada dan tidak pernah melaporkan perihal pengeluaran uang ke saya serta sejauh ini kita sudah coba buat musyawarah," terangnya.
Seorang tokoh pemuda Desa Serambi Indah, Taufik di Langsa, Senin mengatakan, pembangunan masjid Al-Muttaqin selama ini dikelola panitia. Namun di pertengahan pembangunan, uang sumbangan dari sejumlah pihak tidak lagi masuk dalam rekening panitia melainkan di kelola kepala desa.
Menurut dia, sejauh ini warga telah membuat surat aduan kepada Kapolres Langsa dengan tembusan Walikota, Ketua DPRK, Kepala Inspektorat , Camat Langsa Barat dan para Tuha Peut desa.
Dalam surat tersebut, juga turut dibubuhi tanda tangan seluruh perangkat pembangunan Masjid, dan sebanyak 46 warga juga turut menandatangani surat mosi tidak percaya terhadap kepala desa.
"Kami sudah kirim surat ke Polres Langsa, juga warga telah menandatangani surat mosi tidak percaya kepada kepala desa," sebut Taufik.
Dijelaskan, indikasi penyelewengan dana pembangunan Masjid Al-Muttaqin, awalnya mendapat bantuan dari anggota DPRA, Yuniar SP. MSi dari fraksi Golkar Rp50 juta yang ditransfer ke rekening Masjid Al-Muttaqin dan bantuan dimaksud ada realisasinya.
Sedangkan bantuan lainnya, lanjut dia, dari anggota DPRA, Nurzahri ST dari Fraksi Partai Aceh, juga sebesar Rp50 juta masuk ke rekening salah satu oknum perangkat Desa Serambi Indah dan dikelola langsung kepala desa dan hingga saat kini belum ada kejelasan penggunaan uang tersebut.
"Kami selaku warga yang peduli terhadap pembangunan Masjid meminta kepada penegak hukum untuk dapat memeriksa dana tersebut kemana raibnya," ujar Taufik.
Warga, sambung dia, sangat berharap dana tersebut segera dikembalikan ke panitia agar Masjid cepat selesai dibangun dan bisa digunakan demi kemaslahan ummat.
Sementara, Kepala Desa Serambi Indah, TM Ridhasyah, yang dikonfirmasi, membantah keras tudingan terhadap dirinya melakukan penyelewengan dana bantuan tersebut.
"Tidak benar kalau saya menyelewengkan dana bantuan tersebut," tegas TM Ridhasyah.
Berdasarkan penjelasannya, dana tersebut merupakan dana jemputan ke Banda Aceh, dan setelah ada dananya dibuat rekening atas nama pembangunan Masjid Al-Muttaqin yang lain, karena rekening panitia yang sudah ada tidak transparan dalam mengelola keuangan.
"Kita buat rekening lain karena kita juga tidak percaya terhadap kepanitian yang sudah ada dan tidak pernah melaporkan perihal pengeluaran uang ke saya serta sejauh ini kita sudah coba buat musyawarah," terangnya.