Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan di Meulaboh, Senin, mengatakan ke-20 pejudi tersebut ditangkap dalam sebuah pengerebekan berdasarkan hasil informasi masyarakat.
"Pelaku semuanya tertangkap pada senin dini hari, ke-20 orang ini kami temukan dilapak perjudian di belakang arena pasar malam. Posisinya pada lima lapak/tempat namun semua pelaku berhasil ditangkap Satuan Resmob," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Aceh Barat.
Semua pelaku tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana Maisir (perjudian) sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2002, masing-masing pelaku diancam ukubah (cambuk) sebanyak tujuh kali dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dilakukan.
Ke-20 pelaku pelangar syariat Islam tersebut ditangkap pada lima lapak berbeda dalam sebuah lokasi di belakang arena pasar malam, saat dilakukan penangkapan tidak terjadi perlawanan, sejumlah diantaranya mencoba kabur namun berhasil diamankan.
Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan menjelaskan, selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti yang digunakan untuk berjudi oleh masyarakat sipil yang mayoritas merupakan penduduk lokal Gampong (Desa) Pungki, Kecamatan, Kaway XVI, Aceh Barat itu.
"Hukuman mereka sesuai dengan pelangaran yaitu Qanun Aceh, nanti setelah diputuskan baru disesuaikan dengan tingkatannya. Mayoritas pelaku yang tertangkap merupakan warga Pungki, karena pasar malam di adakah di kampong mereka," imbuhnya.
Lebih lanjut, dikatakan, lokasi arena permainan judi di daerah pedalaman Aceh Barat itu sudah terpantau pihak kepolisian karena sudah meresahkan masyarakat sekitar, sehingga saat diinformasikan adanya perkumpulan tersebut langsung di gerebek.
Barang bukti yang sudah diamankan kepolisian Aceh Barat seperti, batu domino, beberapa Handphone dan dompet berisikan uang tunai.
Ke-20 pelaku maisir tersebut yakni SK, AM, IV, IR, AM, JL, RD, AW, MB, ML, SN, SH, NL, AH, SS, IW, JD, YZ, RK, AL.
