Kuala Simpang (ANTARA) - Satu dari dua DPO (daftar pencarian orang) kasus 1,3 kilogram sabu-sabu sudah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang dari hasil pengembangan.
"Satu DPO sudah ditangkap di daerah Bireuen. Tersangka berinisial D alias R berperan sebagai penghubung," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali di Aceh Tamiang, Senin.
Imam Asfali menjelaskan D alias R ditangkap, Sabtu (4/6) dini hari atau dua hari setelah jaringannya M (28) ditangkap di Aceh Tamiang. M sebagai pengedar sabu diciduk di rumahnya Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kamis (3/6) dini hari.
Dari tangan M diamankan barang bukti sebanyak 19 paket sabu-sabu atau sekitar 1,370 kilogram beserta satu timbangan elektrik. Artinya dari jumlah sabu-sabu yang berhasil disita, polisi telah menyelamatkan 13.000 jiwa masyarakat Aceh Tamiang dari peredaran narkoba.
Kepada polisi M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar yakni B (34) warga Aceh Tamiang dan D alias R (30) warga Lhokseumawe yang telah dibekuk.
"Tersangka D ditangkap dari hasil pengembangan. Perkara ini masih terus dikembangkan dan berpotensi masih ada tersangka lain selain tiga orang tersebut," tegas Kapolres.