Takengon (ANTARA) - Satreskrim Polres Bener Meriah meringkus tiga terduga pelaku ilegal logging saat mengangkut kayu hasil hutan di Jalan Takengon-Bireuen KM 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasni STP mengatakan ketiga pelaku yang diringkusitu masing-masing S (32), P (22), dan M (18) warga Gampong Simpang Jaya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
"Mereka ditangkap saat mengangkut kayu hasil hutan pada Kamis dini hari sekira pukul 04.30 WIB," kata AKP Erjan Dasni.
Menurutnya para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah atau legalitas kayu yang diangkut.
Diduga kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Bener Meriah dan hendak dibawa ke wilayah Kabupaten Bireuen.
"Kita mengamankan 214 keping/batang kayu olahan tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan 1 unit truk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8652 ZY yang digunakan untuk mengangkut," kata Erjan.
Lanjutnya para pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang--undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.