Kuala Simpang (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua orang pria asal Sumatera Utara saat hendak memasok sabu-sabu di wilayah Aceh Tamiang yang sudah dipesan oleh rekannya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali dikonfirmasi, Rabu, mengatakan mereka ditangkap saat hendak mengantar paket sabu-sabu di kawasan komplek perumahan Desa Landuh, Kecamatan Rantau pada hari Sabtu (27/8).
"Kedua tersangka yang ditangkap berinisial IS (39) dan RH (45) warga Sumatera Utara. Mereka mengantar paket sabu ke Aceh Tamiang menggunakan mobil pikap Gran Max," kata AKBP Imam Asfali.
Baca juga: Simpan sabu-sabu di kamar, empat napi rutan Sigli diringkus
Dijelaskan Kapolres dua pengedar sabu-sabu lintas provinsi ini ditangkap dari pengembangan kasus dari dua orang rekan mereka yang sudah duluan diringkus yaitu IP dan RG sebagai pengguna.
Dari hasil pemeriksaan, kata Imam Asfali, IP mengaku mendapatkan sabu dari IS dan dia sudah memesan kembali seharga Rp16 juta.
"Kemudian personel memanfaatkan IP untuk memancing IS agar mengantarkan paket sabu yang telah dipesan ke komplek perumahan GRR di Desa Landuh, Rantau," ungkap Kapolres.
Baca juga: Warga Aceh Utara ditangkap di Meulaboh diduga hendak jual sabu-sabu
Begitu IS dan rekannya RH tiba naik mobil Gran Max petugas yang sudah siaga langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu sebanyak 23,05 gram yang disembunyikan di bawah karpet mobil," sebut Imam.
Saat ini, lanjut Imam Asfali ke empat tersangka beserta barang bukti terdiri dari paket sabu-sabu 23,05 gram, kertas slip pembayaran, tiga unit ponsel dan satu unit mobil Gran Max pikap telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.