Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan enam partai politik lokal yang mendaftar sebagai bakal calon peserta pemilu legislatif 2024 diberikan waktu perbaikan data administrasi.
"Enam atau semua partai politik lokal yang mendaftar sebagai bakal calon peserta pemilu diberikan waktu perbaikan data administrasi," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Rabu.
Enam partai politik lokal tersebut yakni Partai Aceh (PA), Partao Adil Sejahtera (PAS), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Syamsul Bahri mengatakan waktu perbaikan data administrasi diberikan mulai 15 September 2022 hingga dua pekan ke depan. Jika tidak memperbaikinya, maka partai politik lokal yang bersangkutan tidak bisa diverifikasi tahap berikutnya.
"Perbaikan di antara adanya kepengurusan ganda, keanggotaan ganda, status kantor, dan lainnya. Kalau data administrasi tersebut tidak diperbaiki, maka tidak bisa diverifikasi, sehingga bisa pencalonannya bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri mengatakan perbaikan data administrasi juga harus dilakukan Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh, kendati kedua partai lokal tersebut sudah sudah memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2019.
"Walau PA dan PNA sudah memenuhi ambang batas dan tidak perlu lagi diverifikasi, baik administrasi maupun faktual, namun keduanya juga harus tetap memperbaiki datanya," kata Syamsul Bahri.
Keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh
Partai politik lokal pertama sekali mengikuti pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2007. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.