Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Aceh Tedy Kurniawan Bakri menegaskan bahwa apotek di Aceh tidak akan menjual obat sirop diluar yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Apoteker tidak akan menjual obat-obatan yang dinyatakan tidak boleh diperjualbelikan," kata Tedy Kurniawan Bakri, di Banda Aceh, Rabu.
Tedy menyampaikan, dirinya telah menginstruksikan seluruh apotek di Aceh untuk memastikan obat yang dijual itu sesuai yang dirilis oleh Kemenkes dan BPOM RI.
"Saya pastikan tidak ada apotek yang melanggar ketentuan Kemenkes," ujarnya.
Tedy menyampaikan, pihaknya selaku penjual obat sebenarnya juga menjadi korban dalam persoalan ini. Di mana dulunya mereka menjual obat resmi tetapi kemudian dalam perjalanan menjadi ilegal karena izinnya dicabut.
Meskipun demikian, mereka tetap berkomitmen dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tedy berharap pemerintah segera menentukan mana saja obat yang boleh diperjualbelikan, mengingat obat merupakan kebutuhan masyarakat, apalagi tidak semuanya memiliki jenis tablet.
"Kemudian, penyebab utama dari gagal ginjal akut ini juga harus cepat disimpulkan apakah murni karena obat-obatan atau ada penyebab lain seperti makanan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Tedy menuturkan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk menarik dan mengembalikan obat yang telah dicabut izinnya ke industri sehingga prosesnya berjalan baik.
"Selain itu kita juga berharap adanya kepastian kembalinya biaya yang telah diinvestasikan oleh apotek yang kemudian ditarik izin edarnya itu," demikian Tedy Kurniawan.