Langsa (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam bidang advokasi hukum perdata dan tata usaha negara terkait dengan Pilkada 2017.
Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH usai penandatanganan kerjasama di Langsa, Senin mengemukakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk persiapan pihaknya dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2017.
Dimana, kata Agusni, penandatanganan dimaksud meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum dengan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana disepakati bersama.
Agusni menyebutkan saat ini sudah memasuki tahap-tahapan krusial seperti verifikasi faktual calon perseorangan sehingga memungkinkan terjadinya gugatan-gugatan yang bisa menjadikan penyelenggara berada pada situasi mengkhawatirkan.
"Karenanya kerja sama ini penting dilakukan sehingga adanya bantuan hukum secara perdata dan gugatan-gugatan nantinya bisa langsung dihandle pihak kejaksaan," kata Agusni.
Lanjutnya, kejaksaan sebagai pengacara negara menjadikannya tempat advis hukum khusus perdata dalam semua tahapan dan serangkaian pelaksanaan Pilkada.
"Adapun lingkup bantuan hukum yang diberikan ini merupakan frame bagi kami selaku penyelenggara akan tetap menaatinya sesuai perjanjian," ujar Agusni yang didampingi sekretarisnya Muhammad Dahlan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, LA Kamis, SH MH menuturkan, perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan KIP Kota Langsa merupakan bagian penting tugas jaksa yang juga pengacara negara.
"Kerja sama ini bertujuan masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada dalam tugas-tugas KIP atau KPU," jelas LA Kamis.
"Kami siap memberikan semua bentuk bantuan hukum perdata dan PTUN yang dibutuhkan nantinya," tegasnya menambahkan.