Banda Aceh (Antara Aceh) - Sipir atau petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di penjara tersebut.
Kepala Keamanan Rutan Kelas II B Sigli Edi M di Sigli, Pidie, Senin, upaya penyelundupan tersebut terjadi Sabtu (3/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Upaya penyelundupan dilakukan seorang perempuan.
"Perempuan itu berhasil kabur setelah menitipkan barang terlarang itu dengan bungkusan pakaian warga binaan. Kami sedang mencari identitas perempuan tersebut," kata Edi M.
Edi M menuturkan kronologis upaya penyelundupan narkoba tersebut ke Rutan Kelas II B Sigli. Bermula dari seorang perempuan yang menitipkan bungkusan pakaian dan barang perawatan pribadi untuk seorang warga binaan.
Warga binaan tersebut berinisial MI, 43 tahun, terpidana kasus narkoba. Perempuan yang belum diketahui identitasnya menitipkan bungkusan pakaian dan barang perawatan pribadi ke petugas Rutan untuk disampaikan kepada MI.
"Setelah menitipkan barang tersebut, si perempuan langsung pergi. Melihat gelagat itu, petugas memeriksa barang yang dititipkan tersebut," kata Edi M.
Saat diperiksa secara rinci, lanjut dia, petugas menemukan enam kemasan diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,13 gram. Sabu-sabu dimasukkan dalam kemasan deodoran.
"Temuan barang terlarang tersebut dilaporkan kepada Kepala Rutan Kelas IIB Sigli Gunarto guna dilaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti," kata Edi M.
Kepala Rutan Kelas IIB Sigli Gunarto mengatakan, warga binaan berinisial MI sudah diperiksa. Dan yang bersangkutan sudah diserahkan kepada polisi guna pengusutan lebih lanjut.
"Kami mengapresiasi petugas rutan yang memeriksa setiap barang bawaan pengunjung, sehingga upaya penyeludupan narkoba berhasil digagalkan. Kami juga mengimbau petugas rutan meningkatkan kewaspadaannya," kata Gunarto.