Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah melakukan 39.715 penindakan terhadap barang selundupan dengan nilai mencapai sekitar Rp22,40 triliun pada 2022.“Kalau kita lihat, nilai cukai yang bisa kita jaga dengan penindakan tersebut mencapai Rp22,40 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Adapun jumlah penindakan pada 2022 tercatat tumbuh 36,3 persen dibandingkan penindakan pada 2021 yang mencapai 29,11 ribu penindakan dengan nilai barang yang ditindak sebesar Rp24,45 triliun.
Mayoritas atau 53,97 persen dari penindakan pada 2022 berupa penindakan hasil tembakau, 8,18 persen minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3,17 persen narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), 2,49 persen besi dan baja, serta 1,97 persen penindakan produk tekstil.
Penindakan hasil tembakau pada 2022 tumbuh 17,2 persen dibandingkan tahun lalu atau mencapai 574,37 juta batang produk hasil tembakau yang ditindak, lebih tinggi dari penindakan pada 2021 untuk 489,85 juta batang produk.
Tangkapan terbesar berupa produk hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mencapai 480,38 juta batang.
“Kita semua tahu, dari rokok, kita lakukan berbagai penindakan terhadap rokok ilegal atau terhadap kesalahan dalam penetapan cukai mereka,” katanya.
Selanjutnya penindakan NPP mencapai 5.978 penindakan terhadap 903 NPP dengan berat 5,9 juta yang terdiri dari 103,4 ribu batang pohon ganja.
“Pengawasan tidak hanya berperan melindungi masyarakat, tapi juga penerimaan cukai melalui pemberantasan termasuk peredaran barang dan rokok ilegal,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu tindak barang selundupan senilai Rp22,40 triliun pada 2022