Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Sektor Ciomas, Polres Bogor, menangkap dua pria berinisial A dan US yang merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 121 calon pembeli tanah di Desa Parakan, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Ciomas, Kompol Yudi Kusyadi dalam keterangannya di Bogor, Kamis, menjelaskan bahwa dugaan aksi penipuan yang berlangsung sejak Agustus 2022 itu menyebabkan kerugian para calon pembeli tanah hingga Rp3,2 miliar.
"Awal mula kejadian, pelaku menawarkan sebidang tanah kepada pelapor dengan luas kurang lebih 100 meter persegi dengan harga Rp50 juta, yang menurut keterangan pelaku terletak di Desa Parakan," kata Kompol Yudi.
Menurutnya, dari keterangan tersangka, para calon pembeli tanah tersebut telah menyerahkan uang sejumlah Rp49 juta di kediaman tersangka.
"Sampai saat ini tidak ada kejelasan lagi tentang tanah yang pelapor beli dari pelaku," jelas Kompol Yudi.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa ada ratusan korban lain yang mengalami kerugian akibat ulah tersangka A dan US.
"Dari keterangan saksi lain, ada korban lain sebanyak 121 orang, masing-masing korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp30 sampai Rp50 juta," bebernya.
Kompol Yudi menyebutkan, jika ditotal, uang yang sudah diterima kedua tersangka dari para korbannya, mencapai Rp3,2 miliar.
A dan US diamankan oleh pihak Kepolisian pada Selasa (31/1) dan terancam dijerat pasal 372 Juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.