Guna memudahkan proses pembayaran kepada ASN dan P3K di Aceh Barat, pihaknya hingga saat ini juga sedang menyiapkan payung hukum atau regulasi pembayaran, melalui Peraturan Bupati Aceh Barat.
Pihaknya berharap nantinya Peraturan Bupati Aceh Barat tentang Pembayaran THR ASN dan P3K diharapkan dapat segera digunakan, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Pemerintah Aceh di Banda Aceh.
Zulyadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menargetkan pembayaran THR bagi seluruh ASN dan P3K di daerah tersebut, akan dibayarkan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Baca juga: Kemnaker terima 4.058 laporan pemberian THR
“Insyaa Allah, jika tidak ada kendala, pembayaran THR ini akan dibayarkan mulai pekan depan,” kata Zulyadi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengharapkan dengan pembayaran THR tersebut, diharapkan dapat meningkatkan perputaran uang di daerah, sehingga diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengendalikan laju inflasi, serta dapat meningkatkan kemajuan usaha masyarakat termasuk bagi pelaku UMKM dan pedagang kecil lainnya.
Baca juga: Uang beredar selama lebaran diperkirakan capai Rp250 triliun