Meulaboh (ANTARA Aceh) - Ratusan warga setiap hari "menyerbu" Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, untuk melakukan perekaman e-KTP agar dapat mengunakan hak suara pada Pilkada serentak 15 Februari 2017.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Muhammad Yusuf, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, membludaknya warga datang ke kantor dalam tiga hari terakhir karena telah berakhir jadwal perekaman untuk kebutuhan pemutaakhiran data pemilih Pilkada serentak.

"Kamipun selama dibuat suatu kesepakatan untuk jadwal perekaman pemilih Pilkada melayani perekaman hingga malam dan pada hari libur. Alhamdulillah terus dipacu hingga bulan November 2016 sudah kita selesaikan 7.139 perekaman,"sebutnya.

Bukan hanya di kantor Disdukcapil, namun pelayanan terhadap perekaman juga diberikan dibeberapa tempat lain, antusias masyarakatpun sangat tinggi mengurus e-KTP, salah satu alasan kuat agar agar dapat mengunakan hak pilihnya.

Disdukcapil Aceh Barat mencatat sebanyak 23.035 warga Aceh Barat yang telah berusia 17 tahun ke atas belum melakukan perekaman, kalangan ini terancam tidak dapat mengunakan hak pilihnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Pasalnya pihak penyelenggara pemilukada di daerah itu yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) akan segera melakukan rekapitulasi validasi data Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Tidak semua warga yang sudah merekam itu memiliki fisik e-KTP, karena keterbatasan blanko mereka diberikan surat keterangan bahwa sudah melakukan perekaman, nanti fisik e-KTP menyusul,"sebutnya.

Sementara itu Cut Amad, salah seorang warga yang ditemui wartawan saat mengurus identitas kependudukan tersebut mengaku mereka terdorong untuk mengurus e-KTP karena cukup perlu memilih pemimpin pada Pilkada 2017.

Selain itu, tim ses pemenangan paslon Bupati/ Wakil Bupati Aceh Barat dan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Aceh priode 2017-2022 mendatangi mereka menyampaikan terhadap pentingnya mengurus e-KTP.

"Abila tidak melakukan itu maka siapapun orangnya tetap tidak dibenarkan mencoblos, kecuali terdaftar sebagai DPT, memiliki fisik e-KTP ataupun memiliki keterangan sudah perekaman,"katanya kepada wartawan.



Pewarta: Anwar
: Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026