Pemeriksaan tersebut, menurut Yasonna, juga termasuk pemeriksaan atas istri Dhawank yang disebut memiliki klinik.
"Memang ada klinik istrinya, klinik istrinya itu seberapa besar? Semua sedang dicek, irjen sudah jalan, dirjen sudah periksa, nanti kita lihat kalau ada unsur pidana," tegas Yasonna.
Dalam satu akun twitter yaitu @PartaiSocmed, disebutkan Dhawank Delvi memonopoli kantin Lapas dengan membatasi para pembesuk yang ingin memberi makanan ke para narapidana. Ia membatasi lauk yang dibawa pembesuk untuk narapidana hanya tiga potong lauk.
"(Memonopoli kantin) ini sedang dicek berapa besar dan apakah bener apa tidak, dicek oleh irjen dan nanti dilaporin dan saya sudah dengar kakanwil sudah memberi penjelasan ya," tambah Yasonna.
Baca juga: Menkumham lantik Dirjen HAM dan Dirjen Kekayaan Intelektual
Sipir tersebut merupakan pegawai golongan III A dengan masa kerja 13 tahun yang memiliki gaji sekitar Rp8 juta per bulan. Dhawank tercatat memiliki usaha pemeliharaan burung khusus untuk mengikut kontes tingkat daerah maupun tingkat nasional sejak tahun 2017.
Sementara istri Dhawank berprofesi sebagai bidan di puskesmas dan punya pekerjaan sampingan membantu layanan kesehatan di klinik bersalin milik orang tuanya.
Baca juga: PPATK, Mahfud MD, dan Menkeu dilaporkan ke Bareskrim