Langsa, Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh bakal tentukan nasib oknum sipir diduga membantu seorang napi yang merupakan bandar narkoba menjalani hukuman kurungan 20 tahun penjara kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langsa.
"Dari Kemenkumham (Aceh), dua hari lalu telah turunkan tim melakukan pemeriksaan. Kalau pidana, larinya ke kepolisian. Tapi untuk yang administrasi, hukuman disiplinnya belum diberitahukan," terang Kepala Lapas Narkotika Langsa, Yusrizal di Langsa, Aceh, Senin.
Ia menjelaskan, pihaknya dan jajarannya di Lapas tersebut mengaku siap menerima semua resiko yang bakal dijatuhkan terkait perilaku oknum sipir merupakan komandan regu jaga berinisial DS pada Rabu (13/11) malam.
Pihaknya menganggap bahwa resiko tersebut harus diterima sebagai upaya pengetatan dalam beberapa bulan terakhir terhadap para napi yang selama ini relatif bebas keluar dan masuk atas instruksi Kanwil Kemenkumham Aceh.
Seperti diketahui, bandar sabu kelas kakap Sayurlis merupakan narapidana pindahan dari Lapas Salemba divonis 20 tahun penjara atas pidana narkotika jenis sabu keluar Lapas Narkotika Langsa, setelah mendapat izin dari komandan regu jaga berinisial DS pada Rabu (13/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Yusrizal baru mendapat laporan narapidana yang merupakan warga asal Aceh Utara itu keluar dan tidak kembali ke Lapas pada Kamis (14/11) siang. Sebagai pimpinan, Yusrizal sempat memerintahkan DS mencari Sayurlis dan segera membawanya pulang ke Lapas Narkotika Langsa.
"Karena sudah dicari, namun tak dapat. Maka (DS) kita serahkan kepolisian sekitar tanggal 21 November 2019. Kita serahkan untuk diperiksa," katanya.
Ia mengaku, hingga kini status oknum sipir Lapas Narkotika Langsa berinisial DS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
"Hasil pemeriksaan penyidik, ditetapkan tersangka. Karena tunggal dia, dan tidak ikut yang lain. Di pemeriksaan kepolisian pun, dia mengakui bahwa ia sendiri," tambahnya.
"Ke polres kita serahkan. Sesuai petunjuk bapak kakanwil (kepala kantor wilayah), serahkan pemeriksaan yang bersangkutan ke pihak kepolisian. Agar masyarakat tahu bahwa kita tidak main-main dengan komitmen bapak kakanwil (Kemenkumham Aceh) untuk pengeluaran narapidana tanpa prosedur lagi," tegas Yusrizal.