Banda Aceh (ANTARA) - Satnarkoba Polres Bener Meriah, Aceh, menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan satu diantaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial Y (41).
"Keempat warga tersebut ditangkap pada Rabu (3/5) sekitar pukul 20:30 WIB, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas Ipda Eriadi dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.
Eriadi menyampaikan, ke empat warga tersebut ditangkap secara terpisah yakni di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Polisi tangkap empat warga Nagan Raya diduga pemakai dan pengedar narkoba
Adapun diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam.
"kemudian Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan Anggota DPRK Bener Meriah, dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong," ujarnya.