Kejaksaan sudah sita aset Hariadi tersangka RS Arun Lhokseumawe Rp10 miliar
Kamis, 15 Juni 2023 15:16 WIB

Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin memperlihatkan uang sitaan diduga aliran dana kasus korupsi PT RS Lhokseumawe, Kamis (15/6/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)
Therry menyampaikan, hingga saat ini sebanyak 30 saksi, termasuk dua saksi ahli sudah diperiksa oleh tim penyidik dalam perkara kasus korupsi PT RS Lhokseumawe. Kedua tersangka telah dilakukan perpanjangan masa tahanan untuk 40 ke depan.
"Tim penyidik juga telah menyelamatkan uang negara dalam kasus ini sebesar Rp9,2 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp44,9 miliar. Jika dikalkulasikan saat ini total kerugian yang berhasil diselamatkan sekitar Rp19 miliar lebih," katanya.
Terkait apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus korupsi PT RS Lhokseumawe, Therry mengatakan pihaknya masih fokus terhadap dua tersangka utama tersebut.
Baca juga: Tersangka korupsi RS Arun Lhokseumawe ditemukan miliki Handphone di Lapas, terungkap saat dirazia