Fadillah menjelaskan, SA memberikan buah jambu klutuk yang sudah dikemas sebanyak 30 sampai 50 cup, lalu dijual Rp10 ribu per cupnya. Para korban kemudian diberikan upah Rp2 ribu setiap cup yang berhasil dijual.
Berdasarkan hasil pemeriksaan unit PPA, setiap anak mampu menjual sekitar 30 cup, dan penghasilan yang didapatkan Rp60 ribu, sedangkan SA meraup keuntungan Rp900 ribu per harinya.
“Pekerjaan yang diberikan kepada anak di bawah umur tersebut dimulai pada bulan Februari hingga akhir Juni kemarin,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Remaja di Pidie ditangkap akibat curi barang branded dan sejumlah uang asing