Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh mengingatkan masyarakat untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT) guna memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum agar tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.
"Kepada masyarakat yang cukup umur atau berusia 17 tahun ke atas, kami imbau mengecek DPT. Cek DPT untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jangan sampai kehilangan hal pilih pada Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Jumat.
Pengecekan bisa dilakukan melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menggunakan nomor induk kependudukan atau bisa melihat pada pengumuman di kantor desa. Serta dapat juga menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) di desa tempat domisili.
Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 3.742.037 orang
Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, tidak akan kehilangan hak pilih. Masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk. Serta menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara berdasarkan alamat kartu tanda penduduk.
"Setelah DPT, ada penetapan daftar pemilih tambahan atau DPTb yang pelaksanaannya berlangsung hingga 7 Februari 2024. DPTb ini juga untuk pemilih pindahan. Tujuan DPTb ini agar masyarakat yang pindah maupun karena faktor lainnya, masih bisa menggunakan hak pilihnya," kata Agusni AH.
KIP ingatkan masyarakat cek DPT agar tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2024
Jumat, 7 Juli 2023 17:00 WIB